Aula Rutan Perempuan Medan, 12 April 2022
Selasa (12/04), Kasubsi Pelayanan Tahanan Irma Syafitri Harahap Amd.IP., S.H. memberikan Coaching dan Mentoring terkait Subsie Pelayanan Tahanan kepada CPNS Tahun 2022.
Irma Syafitri selaku Kasubsi Pelayanan Tahanan dalam mentoringnya menjelaskan apa itu Rutan, Apasaja Fungsi Rutan, Bagaimana Klasifikasi Tahanan sesuai dengan PP No 58 tahun 1999 tentang Syarat dan Tata cara Pelaksanaan Wewenang Tugas dan Tanggung Jawab Perawatan Tahanan pengklasifikasian tahanan disebutkan dalam hal penempatan tahanan (pasal 7), Bagaimana Klasifikasi Narapidana sesuai dengan UU No 12 Tahun 1995, Jenis-Jenis Penahanan sesuai pasal 22 ayat (1) KUHAP, Tata Cara dan Dasar Hukum Penerimaan Tahanan, Buku-Buku terkait Kegistrasian, Hak-Hak dan Kewajiban Tahanan maupun Narapidana, Pembinaan Narapidana sesuai dengan PP Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pembinaan dan Pembimbingan Warga Binaan Pemasyarakatan.
CPNS Tahun 2022 sangat antusias mengikuti Mentoring yang berlangsung di Aula.
Irma Syafitri berharap setelah adanya Coaching dan Mentoring agar “CPNS Tahun 2022 memahami dasar-dasar tentang Pelayanan Tahanan”