Kontak Pengaduan : 082362083860

FAQ

Pertanyaan yang sering diajukan

Apakah keluarga dapat untuk berkunjung / membesuk ?

 Kunjungan langsung/tatap muka saat ini sesuai edaran Menteri Hukum dan HAM tidak diperbolehkan untuk mengantisipasi penyebaran Covid-19.

Kunjungan langsung digantikan dengan kunjungan virtual melalu Si Kuwat (Sistem Kunjungan Lewat Whatsapp) dan penitipan barang melalui Yanti Saja (Layanan Penitipan Barang 1 Meja).

Berikut alurnya :

Bagaimana cara melakukan kunjungan virtual dengan warga binaan?

Melalui Si Kuwat (Sistem Kunjungan Lewat Whatsapp). Syarat dan alur dibawah ini.

Kapan jadwal penitipan barang dapat dilakukan ?

Jadwal Penitipan Barang pada hari Rabu dan Sabtu

Pagi : 09.00-11.00

Siang : 14.00-15.00

Apa saja barang-barang yang tidak boleh dibawa masuk ?

Berikut adalah barang barang yang tidak diperbolehkan untuk masuk

Bagaimana cara mendapatkan layanan bantuan hukum ?

Kami memiliki layanan Silabakum (system layanan bantuan hukum) yang dapat diakses secara online di aplikasi website www.silabakum.rutanperempuanmedan.com .

 

Butuh bantuan ?

Informasi dan pertanyaan seputar layanan Rutan Perempuan Kelas II A Medan