*Lembaga Bantuan Hukum Menara Keadilan Lakukan Sosialisasi Hukum dalam Rangka Hak-Hak Perempuan Setelah Terjadinya Perceraian di Rutan Perempuan Kelas II A Medan*

Jumat, 27 Januari 2023

Lembaga Bantuan hukum merupakan instrumen penting dalam Sistem Peradilan Pidana karena merupakan bagian dari perlindungan Hak Asasi Manusia (HAM) bagi setiap individu, termasuk hak atas bantuan hukum. Hak atas bantuan hukum merupakan salah satu hak yang terpenting yang dimiliki oleh setiap warga negara. Karena dalam setiap proses hukum, khususnya hukum pidana, pada umumnya setiap orang yang di tetapkan sebagai tertuduh dalam suatu perkara pidana, tidaklah mungkin dapat melakukan pembelaan sendiri dalam suatu proses hukum dan dalam pemeriksaan hukum terhadapnya. Dengan demikian tidaklah mungkin seorang tersangka dalam suatu tindak pidana melakukan pembelaan terhadap dirinya sendiri dalam suatu proses hukum pemeriksaan dirinya sedangkan dia adalah seorang tersangka dalam suatu tindak pidana yang dituduhkan kepadanya tersebut. Oleh karena itu tersangka/ terdakwa berhak memperoleh bantuan hukum. Menurut Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum, bantuan hukum merupakan sebuah jasa hukum yang diberikan oleh pemberi bantuan hukum secara cuma-cuma kepada penerima bantuan hukum yang menghadapi masalah hukum.

Salah satu langkah Rutan Perempuan Medan dalam memberikan informasi terkait adanya Bantuan Hukum cuma cuma yang telah difasilitasi oleh Kementerian Hukum dan HAM adalah melalui pelaksanaan Sosialisasi hukum dengan menggandeng Lembaga Batuan Hukum yang telah bekerja sama. Kali ini LBH Menara Keadilan Medan kembali menjadi salah satu narasumber. Sosialisasi hukum ini didampingi langsung oleh Karutan Ema Puspita, Irma Syafitri selaku Kasubsi Yantah beserta Staff.

“Saya sangat berterimakasih kepada Lembaga Bantuan Hukum Menara Keadilan karena kesediaannya hadir untuk memberikan Penyuluhan Hukum bagi Warga Binaan Rutan Perempuan Medan yang buta akan hukum” tutup Ema Puspita