
MAKLUMAT PELAYANAN
Dengan ini, kami seluruh penyelenggara pelayanan Rutan Perempuan Kelas IIA Medan menyatakan sanggup menyelenggarakan pelayanan sesuai standar pelayanan yang telah ditetapkan, yaitu:
Layanan Kunjungan
Layanan Penitipan Barang
Layanan persidangan
Layanan Fasilitasi Bantuan Hukum
Layanan Pemberian Remisi, Asimilasi di Rumah, Pembebasan Bersyarat, Cuti Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas
Layanan Rohani
Layanan Kesehatan
Layanan Olahraga
Layanan Perpustakaan
Layanan Pemberian Makanan
Layanan Pengaduan
Layanan Pemberian Air Bersih
Layanan Pemberian Pakaian,Perlengkapan Makan,Mandi,Cuci dan Tidur
Layanan Rekreasi
Layanan Keterampilan
Apabila kami tidak menepati janji ini, maka kami bersedia menerima sanksi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku yaitu berupa penjatuhan hukuman disiplin dan kode etik pegawai.
Medan, 04 Januari 2022
Kepala Rutan Perempuan Kelas IIA Medan
ttd
Ema Puspita, Bc.IP.,S.P.d.,M.H.
NIP 19651102 199001 2001