Layanan Pengaduan
Rumah Tahanan Negara Perempuan Kelas II A Medan merupakan Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan di bawah naungan Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara yang mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas pokok Kementerian Hukum dan HAM RI di bidang penempatan, perawatan, dan pelayanan tahanan.
Di Awal pembentukannya, yakni Desember 2016, Rumah Tahanan Negara Perempuan Kelas II A Medan masih tergabung dan melaksanakan tugas dan fungsinya beriringan di Lapas Perempuan Medan. Rumah Tahanan Perempuan Kelas II A Medan berdiri untuk mengatasi masalah over kapasitas yang terjadi di Lapas Perempuan Medan.
Lalu pada tanggal 21 Agusutus 2017 dilakukan pemindahan sebanyak 184 orang tahanan wanita ke Lapas Anak Kelas II Medan. Dengan demikian Rumah Tahanan Negara Perempuan Kelas II A Medan resmi beroperasi mandiri dengan menempati 2 blok terbatas di sayap kanan gedung operasional LPKA Medan. Hingga akhirnya pada 13 April 2019 kembali dilakukan pemindahan 341 orang tahanan ke gedung eks Lapas Perempuan Medan, Rutan Perempuan kini telah beroperasi di gedung sendiri dan sedang dalam fase pembenahan.
Sejak awal dibangun sampai saat ini, Rumah Tahanan Negara Perempuan Kelas II A Medan terus melakukan pembenahan untuk memenuhi tugas dan fungsinya sesuai yang diamanatkan oleh Peraturan Perundang-Undangan.
Ketahui semua tentang kami di Rutan Perempuan Kelas II A Medan melalui informasi berikut ini.
Ketahui semua tentang kami di Rutan Perempuan Kelas II A Medan melalui informasi berikut ini.
Waktu Operasional
Senin – Sabtu | 08.00 – 17.00 WIB
Kontak Pengaduan
0822 8345 8901
Informasi Digital
Whistle Blowing System
Unit Pelaporan Gratifikasi
SILABAKUM
LARUTIN
SIKUWAT
DARLING
EPASPAY
YANTI SAJA
LAPAR
INFORUPERDAN
INDIRA
LAPANGAN
PENTUNGAN