*TERIMA PROGRAM ASIMILASI DI RUMAH TANPA DIPUNGUT BIAYA APAPUN 14 ORANG NARAPIDANA DI RUTAN PEREMPUAN MEDAN KANWIL KEMENKUMHAM SUMUT BEBAS*
Medan — Sebanyak 14 (empat belas) orang Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di Rutan Perempuan Kelas IIA Medan mendapat program Asimilasi di Rumah Senin (06/03). Pasalnya, mereka baru saja mendapatkan atau masuk dalam program Integrasi yang dicanangkan oleh Kementerian Hukum dan HAM yakni program Asimilasi di Rumah.
Karutan Ema Puspita menegaskan kepada warga binaan pemasyarakatan (WBP) yang mendapatkan program Asimilasi Covid-19 untuk memanfaatkan program asimilasi sebaik-baiknya. Ia menegaskan program asimilasi di rumah ini bukan berarti bebas sepenuhnya. “Ada syarat dan ketentuan yang wajib diketahui, hal yang penting adalah jangan berbuat tindakan yang melanggar hukum dan meresahkan di tengah-tengah masyarakat,” tutur Ema Puspita.
Ema Puspita menambahkan bahwa 14 (empat belas) orang WBP ini telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif. Oleh karena itu, mereka berhak mendapatkan Surat Keputusan (SK) Asimilasi di Rumah. “Program perpanjangan waktu Asimilasi di Rumah merupakan solusi yang dicanangkan Pemerintah dalam mengatasi penyebaran Covid-19 di Lapas/Rutan serta mengatasi permasalahan over kapasitas” ungkapnya.
Sebagai informasi, Kementerian Hukum dan HAM kembali memperpanjang program Asimilasi di Rumah bagi narapidana dan anak. Program yang bertujuan untuk pencegahan dan penanggulangan penyebaran Covid-19 itu diputuskan diperpanjang hingga Juni 2023.
Kebijakan itu berdasarkan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor: M.HH-186.PK.05.09 Tahun 2022 tanggal 14 Desember 2022 Tentang Penyesuaian Jangka Waktu Pemberlakuan Asimilasi, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat bagi Narapidana dan Anak dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran Covid-19 Selain untuk pencegahan dan penanggulangan penyebaran Virus Covid-19, program Asimilasi di Rumah ini menjadi solusi mengatasi kelebihan kapasitas yang menjadi masalah umum Lapas/Rutan di seluruh Indonesia.
Dengan diperpanjangnya Asimilasi di Rumah ini WBP yang 2/3 masa pidananya jatuh sampai dengan tanggal 30 Juni 2023 maka asimilasi dilaksanakan di rumah sampai dengan dimulainya integrasi berupa Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas dan Cuti Bersyarat.