Untuk mencapai institusi yang bebas dari korupsi, langkah percepatan dan penyesuaian terhadap kebutuhan masyarakat perlu dilakukan
Salah satunya adalah adanya kegiatan Public Campaign Tentang Pengendalian Gratifikasi
Sosialisasi disampaikan oleh ketua program kerja (pokja) penguatan pengawasan yakni Santina Turnip yang juga menjabat sebagai Kepala Kesatuan Pengamanan Rutan.
Giat sosialisasi dilakukan kepada para pengunjung keluarga WBP di ruang kunjungan Lapas. Kegiatan ini sengaja dilakukan pada hari Sabtu, mengingat layanan penitipan barang dibuka pada hari sabtu.
“Gratifikasi adalah pemberian uang barang, diskon, komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma dan fasilitas lainnya, yang diterima baik di dalam negeri maupun luar negeri” Terang Santina dalam sosialisasinya
“Gratifikasi kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dianggap pemberian suap, apabila berhubungan dengan jabatannya dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya” Ujar kepala pengamanan Lapas
Penjelasan mengenai gratifikasi ini selanjutnya dapat dilihat dan berpedoman pada pasal 12B UU No.31/1999 jo UU No. 20/2001