Kontak Pengaduan : 082362083860

*Syarat dan Tata Cara Kunjungan Secara Tatap Muka Rutan Perempuan Medan Kanwil Kemenkumham Sumut Sesuai dengan Surat Edaran DIREKTUR JENDERAL PEMASYARAKATAN NOMOR PAS-12.HH.01.02 TAHUN 2022 TENTANG PENYESUAIAN MEKANISME TERHADAP LAYANAN KUNJUNGAN SECARA TATAP MUKA DAN PEMBINAAN YANG MELIBATKAN PIHAK LUAR*

1) Pengunjung merupakan:
i. Keluarga inti dari Narapidana/Tahanan/Anak; (Ayah, Ibu, Suami, Anak, Nenek, Kakek, Paman, Bibi)
ii. Penasihat/kuasa hukum yang dibuktikan dengan surat kuasa;
iii. Perwakilan kedutaan besar/konsuler untuk Narapidana/Tahanan/Anak warga negara sati
2) Setiap Narapidana/Tahanan/Anak hanya mendapatkan kesempatan menerima kunjungan 1 (satu) kali dalam 1 (satu) minggu pada jam kerja;
3) Pengunjung telah menerima vaksin ketiga yang dibuktikan dengan aplikasi Peduli Lindungi atau sertifikat vaksin;
4) Bagi pengunjung yang belum menerima vaksin secara lengkap, wajib menunjukkan rapid/swab antigen dengan hasil negatif atau surat keterangan tidak dapat menerima vaksin karena alasan kesehatan dari dokter instansi pemerintah;
5) Bagi Narapidana/Tahanan/Anak yang belum vaksin, kunjungan dilaksanakan melalui Layanan SIKUWAT (Sistem Infomasi Kunjungan Lewat Whatsapp )
6) Kunjungan bagi Tahanan dewasa/Anak, diberikan setelah mendapatkan izin dari pihak yang menahan dan wajib memenuhi syarat No. 3 dan 4.