Kontak Pengaduan : 082362083860

Rutan Perempuan Medan, Selasa (23/02), kembali melaksanakan pemberian Asimilasi Rumah kepada 10 Orang Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) yang memenuhi syarat berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 32 Tahun 2020.

10 Orang WBP yang mendapat asimilasi rumah pada hari ini akan mendapatkan monitoring dan pengawasan oleh Balai Pemasyarakatan (Bapas) yakni Bapas Medan.

Lina, salah satu WBP yang mendapatkan Asimilasi Rumah menyampaikan “Saya bersyukur dan mengucapkan banyak terima kasih karena hari ini saya mendapat program asimilasi rumah dan asimilasi rumah ini tidak dipungut biaya apapun.”

Ema Puspita selaku Kepala Rutan Perempuan Medan menyampaikan “Pemberian Asimilasi Rumah ini diberikan kepada WBP yang memenuhi syarat berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 32 Tahun 2020.”

“Hari ini ada 10 orang WBP yang dilakukan pembebasan dan pengeluaran untuk menjalani Asimilasi Rumah dalam rangka pencegahan dan penanggulangan Covid-19.” lanjut Bambang.

“Pesan saya kepada 10 orang yang mendapat asimilasi rumah ini tetap menerapkan protokol kesehatan dan tetap menjaga kesehatan serta mengikuti  peraturan yang berlaku selama menjalani asimilasi rumah,.” tutup Ema

Untuk diketahui Lapas dan Rutan se-Indonesia saat ini mengalami over kapasitas, diharapkan dengan pemberian asimilasi rumah pada warga binaan dapat terciptanya ruang gerak di Lapas atau Rutan yang ideal sebagai antisipasi pencegahan penyebaran Covid-19