Kontak Pengaduan : 082362083860

Medan, Rutanperempuanmedan.com—Sebanyak 60 Narapidana Rutan Perempuan Medan telah dibebaskan per 3 April 2020 sehubungan dengan keputusan menteri (Kepmen) Yasonna Laoly bernomor M.HH-19.PK/01.04.04 dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran COVID-19.
Langkah ini diambil sebagai upaya penyelamatan terhadap Narapidana dan Anak di Rutan sebagai institusi yang rentan terhadap penyebaran dan penularan COVID-19.

60 orang ini berturut-turut sebanyak 14 orang di tanggal 1 April, 33 orang pada 2 April dan 13 orang pada 3 April. Lalu ada sebanyak 21 orang yang dibatalkan pembebasannya karena tidak memenuhi syarat termasuk yang positif narkoba.


Mereka yang dinyatakan bebas sebelumnya telah mengantongi SK asimilasi dan ditetapkan untuk menjalani asimilasi di rumah setelah memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam Kepmen tersebut yakni:
Narapidana yang dua per tiga masa pidananya jatuh sampai dengan tanggal 31 Desember 2020; anak yang setengah masa pidananya jatuh sampai dengan tanggal 31 Desember 2020; dan narapidana dan anak yang tidak terkait dengan PP Nomor 99 Tahun 2012, yang tidak sedang menjalani subsidair dan bukan warga negara asing.

Asimilasi di rumah dilaksanakan di bawah pengawasan Balai Pemasyarakatan dengan tetap melakukan pelaporan secara daring.