![](/wp-content/uploads/2020/04/IMG-20200402-WA0077-1030x596.jpg)
Medan, Rutanperempuanmedan.com—Sebanyak 60 Narapidana Rutan Perempuan Medan telah dibebaskan per 3 April 2020 sehubungan dengan keputusan menteri (Kepmen) Yasonna Laoly bernomor M.HH-19.PK/01.04.04 dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran COVID-19.
Langkah ini diambil sebagai upaya penyelamatan terhadap Narapidana dan Anak di Rutan sebagai institusi yang rentan terhadap penyebaran dan penularan COVID-19.
60 orang ini berturut-turut sebanyak 14 orang di tanggal 1 April, 33 orang pada 2 April dan 13 orang pada 3 April. Lalu ada sebanyak 21 orang yang dibatalkan pembebasannya karena tidak memenuhi syarat termasuk yang positif narkoba.
![](/wp-content/uploads/2020/04/IMG-20200403-WA0025-1.jpg)
Mereka yang dinyatakan bebas sebelumnya telah mengantongi SK asimilasi dan ditetapkan untuk menjalani asimilasi di rumah setelah memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam Kepmen tersebut yakni:
Narapidana yang dua per tiga masa pidananya jatuh sampai dengan tanggal 31 Desember 2020; anak yang setengah masa pidananya jatuh sampai dengan tanggal 31 Desember 2020; dan narapidana dan anak yang tidak terkait dengan PP Nomor 99 Tahun 2012, yang tidak sedang menjalani subsidair dan bukan warga negara asing.
![](/wp-content/uploads/2020/04/IMG-20200401-WA0037-1030x1030.jpg)
Asimilasi di rumah dilaksanakan di bawah pengawasan Balai Pemasyarakatan dengan tetap melakukan pelaporan secara daring.