Kontak Pengaduan : 082362083860

Humas Ruperdan- Rutan Perempuan Kelas II A Medan melakukan sosialisasi Gratifikasi kepada masyarakat. Dalam rangka memberi pemahaman yang tepat kepada masyarakat terkait apa itu gratifikasi, apa-apa saja yang dikategorikan ke dalam gratifikasi, apa tujuan pengendalian gratifikasi hingga bagaimana masyarakat dapat menjadi pelapor jika ditemukan gratifikasi dalam layanan di Rutan Perempuan Kelas II A Medan. Unit Pengendali Gratifikasi yang siang itu melakukan kampanye publik mengajak para keluarga warga binaan memahami bagaimana gratifikasi itu akan berpengaruh pada pengambilan kebijakan oleh pejabat berwenang.

“Gratifikasi adalah pemberian uang, barang, fasilitas, dan lain-lain secara cuma-cuma berkaitan dengan jabatan/kewenangan yang dimiliki si penerima. Walaupun tidak menyuap secara langsung, tapi ditakutkan terjadi bias dalam pengambilan keputusan terkait dengan jabatan/kewenangan si penerima karena sudah menerima sesuatu dari orang tersebut ataupun keluarganya sebagai pemberi.” ucap tim kepada keluarga Warga Binaan.

Sebagai bentuk partisipasi, tim mengajak perwakilan keluarga menyerukan tolak gratifikasi di lingkungan Rutan perempuan Kelas II A Medan dan mengajak masyarakat lain untuk ikut serta membangun lingkungan Rutan yang bersih, dengan itu Rutan Perempuan Kelas II A Medan siap membangun Zona Integritas menuju WBK/WBBM melalui pelayanan yang prima baik kepada WBP maupun masyarakat luar. Rutan Perempuan Kelas IIA Medan berkomitmen terbebas dari segala bentuk pungli. Sehingga diminta masyarakat juga mendukung Rutan Perempuan Kelas II Medan berpredikat WBK/WBBM ✨