Kontak Pengaduan : 082362083860

RupMass, Medan – Pemindahan 37 orang Warga Binaan dari Lapas Narkotika Langkat ke Rutan Perempuan Medan dilakukan malam tadi dibantu pengawalan kepolisian.

Sebelum seluruh Warga Binaan diterima, setiap Warga Binaan wajib melalui proses tes urine dan penggeledahan badan dan barang bawaan Warga Binaan untuk memastikan tidak ada benda terlarang yang dibawa masuk ke area Rutan.

Dalam proses pemindahan hari ini (09/09/2020), Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Sumut, Bapak Pujo Harinto, didampingi Kepala Rutan Perempuan Kelas II A Medan turut serta langsung untuk memberikan pengarahan kepada Warga Binaan.